
Copy dan Paste di dalam dunia komputer sudah tidak asing lagi. Para orang - orang IT dan masyarakat di dunia, pasti sudah mengenal tentang perangkat tools / bantuan copy dan paste di dalam dunia komputer. Perangkat tools ini sangat banyak digunakan oleh masyarakat seluruh dunia, sebagai alat bantu untuk menyalin atau mengetik sesuatu.
Tools ini memang tidak diciptakan untuk memberi dampak negatif di dunia komputer, tools ini bahkan sangat membantu kita untuk misalkan mengerjakan suatu artikel, menyalin, dan hal lainnya. Tetapi kebanyakan orang di dunia menyalah gunakan tools ini sebagai alat untuk mencuri artikel / atau karya ilmiah seseorang untuk diakui sebagai miliknya.
Dampak penyalah gunaan ini juga sangat merugikan sang korban yang artikelnya telah dicuri oleh orang lain, sebagai contoh orang - orang lebih mempercayai artikel itu milik orang yang mencurinya daripada orang yang membuatnya sendiri dengan susah payah. Hal ini secara tidak langsung melanggar undang - undang Pasal 44 Ayat 1 dan 2 tentang HAK CIPTA :
Tentang Sanksi Pelanggaran Undang - undang No. 6 Tahun 1982 tentang HAK CIPTA, sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang No. 12 Tahun 1997. bahwa :
1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau, denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Maka dari itu kita harus sadar bahwa hal tersebut telah melanggar tentang Hak Cipta secara tidak langsung maupun langsung. Kita harus mempergunakan tools copy dan paste sebaik - baik mungkin dan jangan pernah untuk kita salah gunakan.
"KEEP MOVING FOWARDS !!!"
by : Ricki Yudhanata
*mohon artikel ini jangan di salin dan diakui oleh orang lain :)
masak karyamu sendiri iki ??
BalasHapus:D
yuppi :)
BalasHapusbenar sekali